Nasional

Suara NTB Tolak Keseluruhan Tuntutan Giovanni

207
×

Suara NTB Tolak Keseluruhan Tuntutan Giovanni

Sebarkan artikel ini

Mataram, Kahaba.-  Tergugat Harian Suara NTB secara tegas menolak seluruh isi materi tuntuan penggugat Giovanni Ardizzon.  Penolakan itu terkait dengan permintaan warga negara Italia ini yang menuntut ganti rugi moril materil Rp 2 Miliar, termasuk tuntan agar Harian Suara NTB meminta maaf atas pemberitaan terkait penggugat. 

Dukung kemerdekaan pers yang disuarakan PWI, IJTI, dan AJI terkait persoalan gugatan Giovani terhadap Harian Suara NTB. Foto: ARS
Dukung kemerdekaan pers yang disuarakan PWI, IJTI, dan AJI terkait persoalan gugatan Giovani terhadap Harian Suara NTB. Foto: ARS

Penolakan itu disampaikan kuasa hukum Suara NTB, Dr. Umaiyah, SH,MH dalam lembar jawaban atas draf perdamaian yang diajukan Giovanni Ardizzon, pada sidang lanjutan, Selasa (4/3) di Pengadilan Negeri Mataram.

Suara NTB Tolak Keseluruhan Tuntutan Giovanni - Kabar Harian Bima

Menurut Umaiyah, setelah mencermati seluruh isi draf perdamaian dari penggugat, pada pokoknya tergugat tidak sepakat dengan perdamaian dimaksud. “Materi dalam draf perdamaian yang diajukan penggugat, hanya sepihak tanpa melihat kepentingan dari tergugat,” kata Umaiyah dalam press rilis yang diterima Kahaba, Rabu (05/03/14).

Alasan penolakan, sebagaimana diurai Umaiyah, bahwa permintaan ganti rugi Rp 2 Mjliar disebut tidak memilik dasar hukum. Karena menurutnya, pemberitaan Suara NTB dalam rangka melaksanakan tugas jurnalistik, sesuai ketentuan Undang – Undang  Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. “Yang dilakukan Suara NTB  melalui pemberitaannya adalah dalam rangka control sosial dan melindungi lingkungan dari aksi perusakan untuk kepentingan masyarakat. Jadi ini tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya menjawab poin pertama tuntutan Giovanni.

Terkait poin kedua tuntutan, yang meminta tergugat minta maaf dan mengklarifikasi pemberitaan sebulan penuh, juga Disebutnya tidak bisa dibenarkan. Umaiyah kembali merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. bahwa mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam halpemberitaan yang merugikan pihak lain, adalah melalui hak jawab. “Hak jawab ini sudah diatur dalam Pasal 5 ayat 2  UU Pers, hak koreksi Pasal 5 ayat 1 UU Pers, serta mengadukan ke Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers,” bebernya.

Tanggapan atas draf perdamaian yang diajukan penggugat itu disampaikan secara tertulis kepada Hakim Mediasi, Dr. Sutarno, SH, MH dan principal penggugat Giovanni Ardizzon. Hakim sempat memberi kesempatan kepada penggugat untuk menanggapi langsung jawaban tertulis dari tergugat tersebut.

Namun dari pihak penggugat, meminta waktu untuk konsolidasiuntuk memberikan tanggapan.  Sebagai ulasan, gugatan yang dilayangkan Giovanni Ardizzon terkait dengan pemberitaan Harian Umum Suara NTB secara berturut – turut Bulan Mei – Juni 2013. Pemberitaan terkait dugaan aktivitas pencurian koral (terumbu karang) di Sekotong Lombok Barat oleh perusahaan UD Ikan Lombok, milik Giovanni Ardizzon.

Menurut penggugat, berita itu bohong, dianggap memfitnah dan tanpa konfirmasi. Atas dasar itu, Giovanni kemudian melayangkan Gugatan Januari 2014 lalu. Sementara dari pihak Suara NTB, memastikan pemberitaan itu telah melalui proses observasi, cek lapangan, termasuk upaya konfirmasi kepada pihak Giovanni namun gagal. Sebab setelah pemberitaan yang diperoleh melalui proses investigasi itu,Giovanni menghilang dan membawa semua barang bukti koral dalam penangkaran.

*YUDHA/ars