Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Sudah Puluhan Hari, BNN Belum Terima Berkas Permohonan Rehab Agus Mawardy

1559
×

Sudah Puluhan Hari, BNN Belum Terima Berkas Permohonan Rehab Agus Mawardy

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pihak keluarga Agus Mawardy menduga perkara narkotika yang saat ini masih berproses di Polres Bima Kota, dipersulit. Pasalnya, hingga 20-an hari, berkas perkara tersebut belum juga disampaikan ke BNN Kabupaten Bima. Padahal melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan rehabilitasi.

Sudah Puluhan Hari, BNN Belum Terima Berkas Permohonan Rehab Agus Mawardy - Kabar Harian Bima
Kepala BNN Kabupaten Bima Fery Priyanto. Foto: Bin

Wahyudinilhaq mewakili keluarga Agus Mawardy menyorot, ada proses yang tebang pilih terhadap penanganan kasus Agus Mawardy, sejak ditangkap pada tanggal 19 November 2022. Jika dibandingkan dengan kasus lain yang barang bukti narkotika di atas barang bukti dari Agus Mawardy, beberapa hari saja bisa langsung direhab.

“Agus ini barang buktinya hanya 0,5 gram. Yang lain barang buktinya lebih banyak dari itu, bisa segera direhab,” sorotnya, Rabu (14/12).

Terhadap penanganan kasus Agus Mawardy tersebut, ia melihat ada ketidakadilan dan tebang pilih penanganan. Itu juga dapat dilihat dari berkas dari penyidik Sat Narkoba yang belum juga menyerahkan berkas perkara ke BNN Kabupaten Bima.

“Di BNN Kabupaten Bima hanya secarik kertas asesmen medis yang diserahkan oleh penyidik. Sementara berkas perkaranya belum diserahkan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala BNN Kabupaten Bima Fery Priyanto mengakui, jika berkas perkara Agus Mawardy hingga saat ini belum tiba di kantornya. Karena pihak penyidik hanya menyerahkan secarik kertas berisi asesmen medis.

“Kami terima kertas itu tanggal 6 Desember 2022. Hanya permohonan asesmen medis saja. Tidak ada berkas lengkap yang dilampirkan,” ungkap Fery saat ditemui belasan pekerja media di kantornya, Rabu (14/12).

Karena hanya satu lembar kertas saja kata dia, jadi tidak bisa memproses pengajuan asesmen perkara Agus Mawardy. Pihaknya pun telah berkoordinasi ke penyidik untuk melengkapi.

“Sudah disampaikan pada saat tanggal 6 Desember itu untuk dilengkapi berkasnya. Tapi hingga hari ini, berkasnya Agus Mawardy belum dibawa juga,” terangnya.

Diakui Feri, ada belasan poin pada berkas tersebut yang harus dilengkapi. Pihaknya tidak mungkin memproses jika hanya surat asesmen medis.

Disinggung mengenai aturan rehabilitasi pengguna narkotika? Fery menjelaskan, sesuai SEMA dan UU jika untuk pertama kalinya ditangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram, diperkuat juga dengan tidak ditemukan alat bukti lain yang mengarah ke pengedar, maka dilakukan rehabilitasi.

“Jadi setelah ditangkap, 3 kali 24 jam, pihak keluarga bisa mengajukan permohonan rehab. Kemudian Asesmen rehab tersebut diajukan oleh Polisi ke BNN,” tuturnya.

Namun demikian tambahnya, dia selaku Kepala BNN Kabupaten Bima tidak bisa mengintervensi terlalu jauh soal kinerja aparat kepolisian. Tapi hanya menjelaskan sesuai dengan aturan dan UU.

Sementara itu, Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang berusaha ditemui sejumlah pekerja media, tidak berada di kantornya. Staf Humas Polres setempat mengatakan, jika Kapolres sedang berada di luar daerah.

*Kahaba-01