Kabar Kota Bima

Tak Puas Dimutasi, Wali Kota Bima Persilahkan Gugat di PTUN

2314
×

Tak Puas Dimutasi, Wali Kota Bima Persilahkan Gugat di PTUN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mutasi dan rotasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Bima bulan lalu masih menyisakan pro dan kontra. Bahkan ditindaklanjuti dengan aksi demonstrasi, karena menilai hasil mutasi terkesan sebagai demosi atau penurunan jabatan.

Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin. Foto: Ist

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bima H A Rahman H Abidin memberikan penegasan saat apel gabungan lingkup Pemkot Bima, Senin 8 September 2025.

“Jika tidak puas dan merasa diturunkan jabatannya, silakan tempuh jalur hukum sesuai aturan. Gunakan jalur PTUN. Kalau tuntutannya dikabulkan, pasti saya kembalikan jabatannya,” tegas Wali Kota Bima.

Ia menegaskan, mutasi dan rotasi yang dilakukan telah berjalan obyektif, transparan, dan tanpa praktik jual-beli jabatan.

Menurutnya, jabatan Kepala Sekolah (Kasek) dan Kepala Puskesmas (PKM) sejatinya adalah jabatan fungsional sekaligus tugas tambahan, sehingga sewaktu-waktu bisa dikembalikan ke posisi semula.

“Pergeseran ini dilakukan demi memberi kesempatan bagi orang lain untuk memimpin. Tidak ada niat menjatuhkan, hanya mengembalikan pada tugas dasarnya,” jelasnya.

Wali Kota menutup amanatnya dengan mengingatkan bahwa jabatan bukanlah hak warisan. Seorang ASN, katanya, harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi.

*Kahaba-01