Kota Bima, Kahaba.- Sering transaksi gelap narkoba dan meresahkan warga sekitar, S alias EB asal warga Desa Tambe Kecamatan Bolo ditangkap Sat Narkoba Polres Bima, Minggu (17/2) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo melalui Kasubbag Humas IPTU Hanafi mengatakan, terduga pelaku merupakan masuk Target Operasi (TO) dan tangan kanan H, salah satu bandar besar di Kecamatan Bolo.
Usai meringkus S, polisi kemudian menuju rumah H untuk pengembangan. Hanya saja H terlebih dahulu melarikan diri. Hingga kini Tim Opsnal Sat Narkoba masih mencari keberadaannya.
“S alias EB ditangkap dalam rumahnya, saat ditangkap dia tidak melawan petugas,” ujarnya.
Kata Hanafi, barang bukti yang diamankan yakni 2 poket Sabu-sabu, 5 korek api gas, 2 jarum penghantar api, 1 bungkus rokok dan 1 unit HP Nokia warna hitam. Karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut.
“Kapolres berharap masyarakat tetap membantu polisi memberantas peredaran gelap narkoba, dengan cara memberikan informasi yang aktual tentang adanya peredaran dan kejahatan lain,” harapnya.
*Kahaba-05