Kota Bima, Kahaba.- Setelah gelar perkara pengungkapan peredaran narkoba di Kelurahan Tanjung, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota menetapkan KF alias EB (37) sebagai tersangka dan diancam hukuman 20 tahun penjara.
Gelar perkara yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba bersama satuan Intelkam, anggota Provost dan Bagian Hukum Polres itu dilaksanakan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (10/9) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Kami sudah menetapkan KF sebagai tersangka dan diancam 20 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 112 Jo 114 Jo 127 ayat 1,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli.
Kata Kasat, KF sebelumnya ditangkap di kos-kosan di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung beberapa waktu lalu, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 4 gram lebih. KF diduga kuat sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Karena sudah ditetapkan tersangka, penyidik juga akan mengeluarkan status penahanan terhadap KF. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.
“Kami akan segera melengkapi berkas perkara kasus ini untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” terangnya.
*Kahaba-05