Kabar Bima

Tangani Kasus Miras, Polisi Dituding Diskriminatif

341
×

Tangani Kasus Miras, Polisi Dituding Diskriminatif

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Proses hukum terhadap Heru (22) warga Kelurahan Sarae, diduga diskriminatif. Dicokol petugas Sat Narkoba Polres Bima-Kota setelah membeli enam botol minuman keras,  ia mengeluhkan sepeda motornya yang ditahan. Padahal menurutnya, untuk kasus yang sama mobil pelaku pengedar miras tidak pernah ditahan.

ilustrasi
ilustrasi

Kejadian penangkapan Heru oleh aparat Sat Narkoba Polres Bima Kota terjadi pada hari Minggu (19/5) dini hari. Heru yang dimintai tolong oleh temannya untuk membeli minuman keras saat kegiatan orgen tunggal di Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat tertangkap aparat sesaat setelah melakukan transaksi pembelian. Dari tangannya, petugas mengamankan enam botol miras jenis Bir dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi EA 2775 SD.

Kepada wartawan di kediamannya, Heru mengaku merasa didiskriminasi oleh polisi. Pasalnya perlakuan yang dialaminya tidak sebanding dengan sikap polisi terhadap bandar serta pengecer miras yang sebelumnya banyak diungkap polisi. Apalagi menurutnya, ia hanya berperan sebagai pembeli miras, bukan pengedar.

“Ini tidak adil. Kenapa saya yang hanya membeli enam botol miras, malah motor saya ditahan polisi. Lalu kenapa bayak kasus penyelundupan dan pengedar miras sebelumnya yang tertangkap bersama mobil pribadi dan angkutan umum tidak ditahan?,” tanya nya merujuk pada kasus penangkapan sejumlah terduga pengecer miras menjelang Pemilukada lalu.

Apalagi kata Heru, saat diinterogasi oleh kedua petugas polisi yang menangkapnya, dirinya sudah memberitahukan lokasi ia membeli ke-enam botol miras itu. Namun kembali menjadi tanda tanya baginya, kenapa kemudian para petugas itu tidak lantas menggeledah rumah penjual miras tersebut.

Karena sepeda motor itu penting baginya yang berprofesi sebagai tukang ojek, ia dan rekannya pernah mendatangi kantor Sat Narkoba untuk meminta sepeda motornya tidak ditahan. Namun sejumlah petugas yang ditemuinya belum bisa meluluskan permintaannya dengan alasan Kasat Narkoba sedang tidak berada ditempat.

Ditemui di tempat berbeda, Kapolres Bima Kota AKBP Kumbul KS, S.IK mengaku tidak tahu atas penangkapan tersebut. Namun dirinya berjanji segera akan menindaklanjuti protes yang disampaikan Heru dan rekannya agar dapat permasalahan dapat diketahui  secara jelas.

Mengenai pengungkapan kasus miras, jelas Kumbul pihaknya sesuai aturan hukum tentunya akan mengamankan setiap kendaraan yang digunakan saat proses penangkapan, begitupun kepada Heru dan Furkan. Kemudian mengenai tudingan pihaknya telah bersikap diskriminatif terhadap penanganan kasus miras, terutama dengan dilepaskannya sejumlah kendaraan pengangkut miras, ia beralasan hal itu dimungkinkan karena memang supir mobil tidak mengetahui apabila mobilnya mengangkut minuman keras. [BS]