Kabupaten Bima, Kahaba,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, kembali mempertegas Peraturan Daerah (Perda) mengenai Minuman Keras (Miras) diwilayah Kabupaten Bima. Selama ini, DPRD mengakui keberadaan Miras belum mampu diberantas.
Kepada Kahaba, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bima, Abdul Natsir, S.Sos mengatakan, Perda Miras memang sudah lama dibahas, bahkan sudah diusulkan ke lembaga eksekutif. Namun, ada beberapa point yang dinilai perlu dipertegaskan kembali. ”Eksekutif hanya memberikan surat edaran saja, tapi tidak memberikan sikap,” kata Natsir, Jum’at (01/11/13).
Natsir yang ditemui di DPRD Kabupaten Bima, mengisyaratkan, dewan akan segera melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah fraksi untuk membahas lebih lanjut Perda Miras. Menurutnya, harusnya Miras tidak boleh ada di Kabupaten Bima, karena Bima masih kental dengan nilai kearifan lokal dan buadaya ketimuran yang berpedoman pada inti sari agama.
Selain itu, kata dia, Miras tidak ada manfaat yang baik untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk itu, miras akan disinergikan dengn aturan yang ada.
Menurut Natsir, Miras hanya bisa dikonsumsi oleh orang asing. Itupun hanya berlaku di tempat khusus yang sudah diatur.
Sementara di Kabupaten Bima, diakuinya tidak ada pengecualian. Semua jenis Miras akan dikenakan dengan Perda. Hanya saja, dalam hal ini tergantung dari ketegasan pemerintah, sehingga peredaran Miras itu bisa diberantas.
Untuk menyelesaikan permasalahan Miras di Kabupaten Bima, bukan hanya melakukan pelarangan terhadap peredaran dan penjualannya. Tetapi, bagaimana membuat peraturan Miras itu bisa dijalankan dengan sikap yang tegas.
”Perda ini hanya bertujuan untuk mencegah jangan sampai mengganggu ketertiban umum, apalagi meresahkan masyarakat di daerah ini,” jelas Ketua PDK Kabupaten Bima itu.
*SYARIF