Kabar Bima

Sidang Kasus Pembakaran H. Pasa, Hadirkan Dua Pelaku

408
×

Sidang Kasus Pembakaran H. Pasa, Hadirkan Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba,- Sidang lanjutan pembakaran  H. Pasa, warga Desa Wadukopa Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (31/10/13).

Tempat kejadian perkara dibakarnya kakek yang diduga dukun santet oleh massa. Foto: Iksan
Tempat kejadian perkara dibakarnya kakek yang diduga dukun santet oleh massa. Foto: Iksan

Sidang dengan terdakwa Bukhori Nasri (17 tahun), menghadirkan dua saksi yang juga sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni  Tafsir dan Hafid. Keduanya termasuk dari 14 saksi yang tercatat dalam berkas Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.

“Pada sidang sebelumnya, dihadirkan enam orang saksi. Sedangkan sidang Kamis (31/10), hanya dua orang saja yang dihadirkan,”  terang jaksa Penuntut Umum (JPU), Rr Putri A Priamsari, SH, MH.

Berdasarkan keterangan saksi, terdakwa berperan banyak dalam aksi pembakaran yang menewaskan korban. Mulai dari pengerusakan rumah korban sampai mengejar korban hingga ke Dam sungai kering di sebelah desa setempat.

Selain itu, lanjut Putri, terdakwa juga merupakan pelaku yang pertama kali menyiram bensin pada tubuh korban. “Terdakwa juga ambil andil dalam mengumpulkan kayu untuk  membakar korban di lapangan Desa Wadukopa,” terangnya.

Kata Putri, terdakwa tidak menampik apa yang disampaikan kedua saksi. Terdakwa mengakui semua perbuatannya, sesuai keterangannya tersebut. “Sedikitpun terdakwa tidak mengelak,” ujarnya.

Senin (04/11/13), lanjut Putri,  akan digelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Berdasarkan berkas yang diterima Kejaksaan, terdakwa disangkakan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP dengan tiga ancaman. Yakni, hukuman mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara 20 tahun. Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 170 jo 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Ditambahkan Jo 55, karena diduga pembunuhan itu dilakukan secara bersama-sama,” jelas Putri.

Karena tersangka Bukhori masih dibawa umur, maka akan di tuntut melalui Undang-Undang Perlindungan Anak atau dengan ancaman yang berbeda. Bagi anak di bawah umur, jelas Putri, tidak dapat dikenakan dengan hukuman mati ataupun penjara seumur hidup. “Merujuk pada Pasal 340 poin ke tiga, oknum diancam dengan 10 tahun penjara,” terangnya.

Selain itu, dalam kasus tersebut masih ada pelaku lain yang kini masih buron.

*SYARIF