Kota Bima, Kahaba.- Tim Gabungan Opsnal Polres Bima Kota saat melaksanakan Operasi Pekat Gatarin 2020 mengungkap peredaran miras di 2 Kelurahan yang ada di Kota Bima, Senin (23/3).
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, awalnya tim gabungan mendatangi rumah TA (39) sopir asal Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga. Karena TA merupakan Target Operasi (TO) operasi Pekat Gatarin, Tim menangkap TA sedang menjual miras jenis Bir Bintang di kios miliknya yang berada di RT 17 RW 04.
“Dalam kios milik TA tim berhasil mengamankan 60 botol Bir Bintang,” ungkapnya, Selasa (24/3).
Setelah itu kata Hasnun, tim gabungan langsung menuju RT 10 RW 05 Lingkungan Santi 2 Timur Kelurahan Santi dan mengamankan 48 botol Bir Bintang, 7 botol anggur hitam dan 1 Jerigen Sofi dalam warung milik SM (30). Tim pun mengamankan minuman haram tersebut karena menagkap tangan SM saat menjual minuman tersebut.
“SM juga merupakan target operasi kami, kini barang bukti sudah di amankan di Polres Bima Kota,” katanya.
Hasnun juga mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras serta menyalahgunakan segala jenis narkoba. Selain mengganggu Kabtimbmas, alkohol dan narkoba dapat merusak tubuh.
*Kahaba-05