Kota Bima, Kahaba.- Para terduga pengedar yakni SU dan FU yang ditangkap di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Hasil gelar perkara Sabtu kemarin, keduanya memiliki cukup alat bukti melanggar undang-undang Narkotika.
Dari hasil gelar perkara tersebut, selain SU dan FU yang ditetapkan tersangka. Polisi juga menetapkan BH terduga bandar asal Kelurahan Sarae yang ditangkap dari hasil pengembangan atas penangkapan terhadap SU dan FU. Karena pengakuan FU, barang yang dimilikinya saat ditangkap kemarin dibeli dari BH.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, untuk tersangka FU disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Sedangkan FU ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dan diancam hukuman di atas 10 tahun.
“Untuk BH terduga Bandar juga disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” ujarnya, Minggu (8/3).
Kata Hasnun, kini para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota dan sudah ditahan di rumah tahanan Polres. Untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut untuk di ajukan ke Kejaksaan Negeri Bima.
Sedangkan 4 orang yang diamankan bersama BH kemarin tidak cukup alat bukti untuk dijadikan tersangka dan mereka hanya dijadikan saksi dan wajib lapor. Hanya saja, salah satu dari mereka di Rehab karena positif menggunakan sabu.
*Kahaba-05