Kota Bima, Kahaba.- Pengungkapan kasus curanmor terus dilakukan Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kali in, Tim Puma meringkus EK (20), warga Desa Kaleo Kecamatan Lambu karena diduga sebagai pelaku curanmor, Senin (1/3) sekitar pukul 15.00 wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan menyampaikan, sebelumnya Tim Puma mengamankan 1 unit sepeda motor Blade warna biru hasil curian seseorang yang menguasainya.
“Hasil interogasi, motor tersebut dibeli dari EK. Tidak menunggu lama, Tim Puma pun langsung menyelidiki keberadaan pelaku,” katanya.
Mengetahui EK sedang berada dalam rumah, Tim Puma yang dipimpin Katim AIPDA Abdul Hafid bergegas menuju rumah pelaku dan berhasil menangkapnya. Proses penangkapan pun berjalan aman, karena pelaku tidak melawan petugas.
“Pelaku diduga telah melanggar Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebutnya, Selasa (2/3).
Guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, EK dibawa ke Kantor Sat Reskrim bersama barang bukti satu unit sepeda motor Blade warna biru.
Untuk memberantas para pelaku curanmor sambungnya, Tim Puma akan bekerja keras untuk mengungkap para komplotan pelaku curanmor. Selain itu, masyarakat juga harus lebih berhati-hati menyimpan motor, pastikan motornya dikunci stang dengan baik dan menyimpan di tempat yang bisa dijangkau.
“Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus curanmor,” tegasnya.
*Kahaba-05