Kabupaten Bima, Kahaba.- Jajaran Polres Bima, Sabtu (4/6) menggelar upacara pemecatan Brigader M pukul 08.00 Wita. Brigadir M dipecat setelah Pengadilan vonis hukuman 4 tahun penjara karena terlibat Kasus Narkoba.
Kapolres Bima AKBP Gatut Kurniadin mengatakan, Brigadir M dipecat setelah adanya putusan Inkrah dari Pengadilan, yang memutuskan M di penjara selama 4 tahun Lebih.
“M dipecat karena terlibat kasus Narkoba,” ujarnya.
Diaku Gatut, selain terlibat Narkoba, selama dia bertugas M juga sering melakukan pelanggaran disiplin lain.
“Ini juga menjadi pelajaran bagi anggota Polisi lain agar bisa taat aturan, disiplin, taat Hukum dan bisa menjadi teladan dalam penegakkan Hukum,” jelasnya.
*Deno