Kabupaten Bima, Kahaba.- Tiga tersangka kasus Korupsi pendistribusian air bersih BPBD Tahun 2013 hingga kini ini masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Pihak Kejaksaan, sambil melengkapi berkas perkara, dalam waktu dekat akan menyerahkan tiga tersangka, Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Irianto alias Toto, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Raba Bima. “Setelah berkas dilimpahkan, JPU melalukan penelitian berkas,” ujar Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH Senin (27/10).
Jika berkas dari Penyidik Kejari lengkap, maka JPU akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk dijadwal sidang. ”Tapi kalau belum lengkap, tentu JPU akan mengembalikannya untuk diperbaiki kembali,” katanya.
Saat ini juga, pihaknya tengah menuggu penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bima mengenai penyitaan Barang Bukti seperti dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Penetapan PN tentang penyitaan dokumen itu, hingga saat ini belum diterbitkan.
”Penyitaan dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram nanti,” jelasnya.
*Teta