Kabar Bima

Diduga Langgar 2 Pasal Narkotika, AG Ditetapkan Tersangka

403
×

Diduga Langgar 2 Pasal Narkotika, AG Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pasangan suami istri AG (30) dan HL (45) yang ditangkap di Kelurahan Nae terkait kasus narkoba beberapa hari lalu, kini kasusnya sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota, Senin kemarin. Hasilnya, penyidik hanya menetapkan AG sebagai tersangka, karena diduga melanggar 2 pasal tentang Narkotika.

Diduga Langgar 2 Pasal Narkotika, AG Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, setelah dilakukan gelar perkara dengan Bagian Hukum Polres, Provost, Sat Intelkam dan Sat Narkoba. Penyidik akhirnya menetapkan AG sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a.

“AG diancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara HL istrinya hanya dijadikan saksi dan di rehabilitasi di BNNK Bima karena positif menggunakan Sabu-sabu,” ujarnya, Selasa (28/7).

Kasat menjelaskan, AG dikenakan pasal 112 ayat 1 itu karena memiliki dan menyimpan Sabu-sabu dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika. Setelah ditetapkan tersangka, dikeluarkan surat penahanan oleh penyidik.

“Sekarang AG resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota,” katanya.

Kasat juga mengimbau agar masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota untuk tidak terlibat dalam transaksi jual beli narkoba serta menyalah gunakan narkotika. Selain merusak masa depan, narkoba juga akan merusak organ tubuh.

“Kahaba-05