Kota Bima, Kahaba.- Seorang pemuda inisial YS (31) di Lingkungan Lewi Jambu Kelurahan Ule yang ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota pekan kemarin, kini ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Sebelumnya YS hendak ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim terkait dugaan kasus curanmor, hanya saja saat ditangkap dalam rumahnya, tim menemukan alat hisap Sabu-sabu dan barang bukti seberat 0,69 gram. Tim Opsnal menyerahkan kasus itu ke Sat Narkoba.
“Kami sudah menetapkan YS sebagi tersangka kemarin,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli, Rabu (25/11).
Dari hasil gelar perkara kata Kasat, YS disangkakan pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. YS pun sudah dikeluarkan surat penahanan dan ditahan dalam rumah tahanan Polres Bima Kota.
Untuk proses lanjut kasus tersebut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima. Mengenai dugaan kasus curanmor, itu akan merupakan ranah Sat Reskrim.
“Kami hanya memproses terkait kasus narkoba, untuk kasus dugaan curanmor akan diproses oleh Sat Reskrim,” katanya.
*Kahaba-05