Kabupaten Bima, Kahaba.- Sat Resmob Batalyon A Pelopor Bima bersama Tim Opsnal Polres Bima menggrebek rumah FR di Desa Waduwani Kecamatan Woha, Sabtu (23/12) dini hari. Hasilnya, polisi mengamankan 3 unit motor bodong, alat hisap Sabu dan 3 orang yang berada dalam rumah tersebut.
Anggota Resmob Sela mengatakan, berawal dari laporan masyarakat di rumah FR sering terjadi transaksi Sabu-sabu dan jual beli motor hasil curian. Menindaklanjuti laporan itu, operasi yang dipimpin Kanit Resmob BRIPKA Ardy Baron Bayuseno dibawah perintah Komandan Batalyon KOMPOL M Ikhwan Lazuardi, langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Saat digrebek, FR tidak berada di rumah. Tapi kami mengamakan 3 orang yang berada dalam rumah bersama barang bukti berupa alat hisap Sabu dan 3 unit SPM yang sudah dijebol kuci kontaknya diduga hasil curian,” bebernya.
Warga yang diamankan dalam rumah tersebut yakni YS (19), ZN (20) dan AS (21). Mereka diamankan karena berada dalam rumah bersama barang bukti yang diamankan.
“Mereka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
*Kahaba-05