Kabar Kota BimaKabar NTB

Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Relokasi Ditahan

407
×

Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Relokasi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum, setelah terbitnya P21 dari Penyidik Kejati NTB, kasus penyimpangan pengadaan tanah relokasi banjir Bima tahun anggaran 2017 dilakukan penahanan pada Tahap Penuntutan (Tahap II).

Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Relokasi Ditahan - Kabar Harian Bima
Humas Kejati NTB Dedi Irawan. Foto: Deno

Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, tersangka kasus pengadaan tanah relokasi banjir Bima atas nama US selaku pemilik tanah dan HMD selaku mantan Kepala Dinas Perkim Kota Bima diperiksa Senin kemarin dan langsung dilakukan penahanan.

“Namun yang dilakukan penahanan hanya US, sedangkan HMD karena hasil Rapid Test Reaktif maka untuk sementara tidak dilakukan penahanan sambil menunggu hasil Swab,” katanya.

Diakui Dedi, kasus yang menyeret dua orang tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.638.673.125.

“Yang disangka kepada tersangka kasus ini Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahum 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sebutnya.

*Kahaba-01