Kabupaten Bima, Kahaba.- Penyidik Kejaksaan Negeri Bima menahan HJ, Kepala SMA Negeri 1 Woha, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022-2023.
Penahanan dilakukan Senin, 9 Desember 2024, sebagai bagian dari proses hukum atas kasus yang tengah diselidiki.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi melalui siaran pers mengatakan, tersangka HJ diduga melanggar Pasal 11, jo Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tindakan tersangka terkait penyelewengan dana ini berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar hukum dalam pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut,” ujar Ahmad.
HJ kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, untuk mempermudah proses penyidikan.
“Penahanan tersebut juga berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bima menegaskan bahwa Kejaksaan akan berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan dana pendidikan yang merugikan masyarakat.
“Proses hukum akan berjalan secara transparan. Kejaksaan berupaya menjaga amanah dalam menegakkan hukum, terutama terkait pengelolaan dana publik yang berkaitan dengan pendidikan,” pungkas Ahmad.
*Kahaba-01