Kota Bima, Kahaba.- AS (22) warga Desa Rasabou Kecamatan Sape yang dibekuk karena mengantungi Sabu-Sabu seberat 2 poket Selasa (4/8) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, setelah diketahui hasil test urin positif. (Baca. Bawa Dua Poket Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap)
“Setelah diketahui Positif Narkoba, AS dititipkan di Rutan Bima untuk menjalani proses masa penyidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP H Taufik SH, Sabtu (8/8).
Sebelumnya, AS diciduk setelah mendapatkan barang tersebut dari salah seorang di Kelurahan Tanjung yang diduga sebagai pengedar.
*Bin