Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Sergap Kodim 1608 Bima yang di Pimpin oleh Kapten Inf. Khaerulah 1608-02, bersama anggotanya mengamankan kayu Sonokeling satu truk fuso yang tidak memiliki dokumen lengkap di wilayah Madapangga sekitar pukul 05.30 Wita, Kamis (15/6).
Danyunit Intel Kodim 1608 Letnan Dua Inf. Ikhsan Masuri menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat jika ada pengangkutan kayu diduga ilegal sebanyak 13 kubik atau sebanyak 922 batang, menggunakan truk fuso.
“Kayu jenis papan dan balok itu dari arah Desa Teke. Tepat di depan Bandara kami langsung mengikuti truk tersebut sampai ke TKP penangkapan,” ujarnya.
Diakui dia, berkas dokumen kayu tidak lengkap. Truk yang dikendarai M. Ali warga Kelurahan Tanjung, sementara diamankan di Kodim sembari menunggu koordinasi dengan KPH dan pihak Polres Kabupaten Bima.
*Kahaba-05