Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 9,72 gram, Minggu 17 Agustus sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Resnarkoba AKP Malaungi membenarkan penangkapan dua terduga pengedar berinisial JU dan AD. Keduanya diamankan di rumah JU di Jalan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 bungkus plastik klip berisi sabu, 3 plastik kosong, 1 kaca, 1 alat hisap (bong), 2 handphone, sejumlah uang Rp1,2 juta, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“JU dan AD merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Keduanya kini ditahan dan akan diproses sesuai pasal terkait narkotika,” tegas AKP Malaungi, Senin 25 Agustus 2025.
Ia menegaskan, Polres Bima Kota berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan paling kecil.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penindakan terhadap jaringan narkotika. Peran aktif masyarakat juga sangat penting, segera laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tambahnya.
*Kahaba-01













