Kota Bima, Kahaba.- Razia masker sudah berjalan 2 pekan, terhitung mulai tanggal 14 September 2020 sampai tanggal 26 September 2020. Uang yang terkumpul dari masyarakat yang tidak patuh mencapai Rp 9.250.000.
Kasubbag Keuangan Samsat Kota Bima Ikhwan menyampaikan, pekan pertama uang denda yang terkumpul sebanyak Rp 6.710.000. Sebanyak Rp 4.900.000 diambil alih oleh jaksa dan sudah di setor ke Kas Negara. Sedangkan Samsat hanya menyetor ke Kas Daerah Pemprov NTB sebanyak Rp 1.810.000.
“Pada pekan kedua sebanyak Rp 2.540.000 kami setor ke Kas Daerah Pemprov NTB,” ungkapnya, Senin (28/9).
Ikhwan menjelaskan, uang denda dari razia masker tersebut di setor ke Pemprov NTB karena mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 7 Tahun 2020. Masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberi sanksi administrasi serta sanksi denda mulai dari denda Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
Diakuinya, selama razia masker dilaksanakan, tiap hari jumlah yang didenda semakin menurun. Tandanta kesadaran masyarakat meningkat menggunakan masker saat berada di luar rumah.
“Tidak semua yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu, kadang ada yang didenda Rp 20 ribu dan juga Rp 50 ribu,” sebutnya.
*Kahaba-05