Kota Bima, Kahaba.- Direktur RSUD Bima nampak diam dan tidak ingin menanggapi soal kecaman keras Walikota Bima terhadap pemulangan jenazah pasien Covid-19 tanpa protokoler. Karena hingga berita ini ditulis, diupayakan untuk dikonfirmasi, tidak memberikan jawaban. (Baca. Walikota Bima Kecam Tindakan RSUD Bima, Pemulangan Pasien Covid-19 Meninggal Harus Tetap Pakai Protokoler)
Namun melalui Tim Humas RSUD Bima, H Muhammad Akbar mengaku, dari kecaman tersebut pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Bahkan melalui manajemen rumah sakit sudah menindaklanjuti dengan menyerahkan dokumen – dokumen, bukti dan video serta hasil rekam medis, untuk dilanjutkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi ke Gubernur NTB. (Baca. Pasien Corona Warga Kota Bima Meninggal, Keluarga Tolak Dipulangkan dengan Protokoler)
“Kita menunggu hasilnya dari Gubernur NTB seperti apa melihat dokumen – dokumen, bukti dan video serta hasil rekam medis terhadap pasien tersebut,” katanya, Senin (28/9).
Disinggung soal surat pernyataan yang ditandantangi oleh pihak keluarga pasien, Akbar menjelaskan bahwa di RSUD Bima surat seperti itu diberlakukan untuk semua jenis penyakit. Ada blangko tentang persetujuan dan penolakan dari keluarga pasien dalam tindakan medis, yang harus ditandatangani. “Jadi untuk hal terkecil seperti pasang infus saja itu ada surat pernyataan, apalagi soal pemulangan jenazah pasien Covid-19,” tegasnya.
Mengenai kalimat Walikota Bima yang menilai RSUD Bima tidak tegas, dijawab Akbar bahwa tugas RSUD Bima itu merawat dan mengobati. Terkait masalah ketegasan, mestinya juga menjadi peran dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima.
“Terkait Ny Y ini, sejak awal RSUD Bima juga sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima, tapi Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima tidak bekerja maksimal,” terangnya.
*Kahaba-01