Kota Bima, Kahaba.- Diduga terlibat dalam peredaran Sabu-sabu, seorang perempuan inisial FB (27) dan MI (37) warga Kelurahan Penaraga dan pemuda Kelurahan Tanjung inisial GN (36) diringkus Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota, Rabu (21/9) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin menyampaikan, berangkat dari informasi masyarakat, disalah satu rumah di RT 12 Kelurahan Tanjung ada aktivitas yang mencurigakan.
Tidak menunggu lama, Tim menuju TKP dan mengamankan FB dan MI. Kemudian menyita barang bukti Sabu-sabu dengan berat bersih 0,40 gram yang dikuasai oleh FB.
“FB mengaku barang itu dibeli dari GN di Kelurahan Tanjung,” ungkapnya.
Mengetahui barang itu diperoleh dari GN kata Kasat, Tim bergegas melakukan pengembangan. Tiba di sana, Tim mendekati GN dan mengamankannya.
“Barang bukti sempat dibuang GN, namun berhasil ditemukan anggota,” terangnya.
Dari pengembangan itu tambahnya, Tim menemukan barang bukti Sabu-sabu dengan berat bersih 4,48 gram dan uang sejumlah Rp1.600.000.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, para terduga pelaku dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa,” tambahnya
*Kahaba-05