Kota Bima, Kahaba.- Razia Yustisi atau Razia Masker terus dilakukan petugas gabungan dari TNI-Polri, Pol PP, Kejaksaan dan Pengadilan. Kali ini razia sesuai amanat Inpres Nomor 6 dan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 dipantau langsung oleh Wakapolda NTB Brigjen. Pol. Drs. Asby Mahyuza di depan Kantor Walikota Bima, Kamis (24/9) sekitar pukul 07.00 wita.
Pada kesempatan itu, Wakapolda yang didampingi Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, pelaksanaan Operasi Yustisia tersebut untuk penegakan disiplin protokol pencegahan Covid-19 yang dilaksanakan serentak di jajaran Polda NTB, terhitung mulai tanggal 14 September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.
“Sanksi jika melanggar diatur oleh masing-masing Bupati dan Walikota,” ungkapnya.
Pada operasi tersebut kata Wakapolda NTB, ada 17 orang yang terjaring karena tidak menggunakan masker serta tidak menggunakan masker dengan benar. 14 orang yang tidak menggunakan masker langsung mengikuti sidang di tempat dan membayar denda dan 3 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar hanya diberikan sanksi sosial.
Wakapolda juga menyampaikan, kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan bersama tersebut untuk mengedukasi masyarakat agar terbiasa memakai masker. Sanksi itu bukan untuk menjadi ukuran, tetapi lebih sebagai pengingat.
“Mari kita sama-sama berkomitmen untuk berjuang mencegah penyebaran Covid-19 dengan cara tetap menggunakan masker,” ajaknya.
*Kahaba-05