Kabar Bima

Warga Boleh Mengelola Lahan Doro Iku Dengan Mematuhi 3 Persyaratan

360
×

Warga Boleh Mengelola Lahan Doro Iku Dengan Mematuhi 3 Persyaratan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lahan Doro Iku merupakan kawasan hutan lindung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. saat ini, hutan itu dikelola warga Desa Rasabou dan Rato. Hanya saja, pemerintah meminta kepada warga untuk mentaati sejumlah aturan.

Warga Boleh Mengelola Lahan Doro Iku Dengan Mematuhi 3 Persyaratan - Kabar Harian Bima
Camat Bolo Mardianah. Foto: Ist

Camat Bolo Mardianah mengatakan, sesuai aturan ada 3 syarat yang harus dilakukan warga agar bisa terus mengelola lahan itu. Pertama harus menanam tanaman tahunan sebagai pohon pelindung, harus menanam pohon lantoro teramba karena mempunyai fungsi sebagai pohon pelinding dan pakan ternak.

“Selain itu, warga juga harus menanam pohon berupa buah-buahan dan pohon besar lainnya,” ungkapnya, Rabu (16/10).

Namun kata dia, jika dalam waktu 3 tahun pohon yang tanam tersebut tidak tumbuh, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas, yakni tidak memperbolehkan lagi mengelola lahan dimaksud.

“Jika dalam tempo 3 tahun pohon tidak tumbuh. Maka Doro Iku akan ditutup,” katanya.

Kemudian berkaitan dengan batas wilayah, warga Desa Rasabou harus memberikan sebagian lahan tersebut kepada warga Rato. Dari luas lahan 80 hektare lebih yang dikelola warga Desa Rasabou, harus dikelola oleh warga Desa Rato seluas 10 hektare.

“Sebelumnya lahan tersebut dominan dikelola warga Rasabou. Sekarang dibagi, 10 hektar untuk warga Rato tepatnya bagian tenggara Doro Iku,” tuturnya.

Ia menjelaskan, saat rapat di aula pada Selasa (15/10) kemarin, warga Rasabou belum menyepakati 10 hektar lahan Doro Iku dikelola oleh warga Rato. Namun setelah dilakukan pertemuan secara marathon, akhirnya ditemui kata sepakat.

“Awalnya warga Rasabou bersikukuh tidak memberikan kepada warga Rato. Tapi alhamdulillah sekarang sudah ada titik terang,” ucap Camat.

*Kahaba-10