Kabupaten Bima, Kahaba.- Menanggapi permintaan Organisasi Islam seperti Gerakan Anti Maksiat (Gamis) Bima tentang shalat Idul Fitri di lapangan, Camat Bolo Mardianah menyampaikan bahwa umat Islam yang ada di kecamatan setempat boleh menggelar shalat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid masing-masing desa.
Kata Camat, mengenai shalat Idul Fitri, pihaknya sudah mendapatkan surat edaran dari MUI Kabupaten Bima. Dalam surat tersebut umat Islam diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan maupun di masjid.
“Kita juga sudah melakukan rapat untuk menentukan lokasi mana saja yang menjadi titik shalat Idul Fitri tahun ini,” ujarnya, Senin (18/5)
Kata dia, berkaitan dengan hari pelaksanaan shalat Idul Fitri, pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah dan tidak langsung berpatokan pada kelender.
“Kapan pelaksaan shalat Idul Fitri, acuan kita keputusan pemerintah,” katanya
Dirinya berharap, meskipun dalam suasana pandemi, pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini dapat dilaksanakan penuh hikmad seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kami berharap shalat Idul Fitri berjalan sesuai harapan,” ungkapnya
*Kahaba-10