Kabar Bima

29 Orang Jadi Mualaf di Bima, Dua Diantaranya Warga Belanda dan Jepang

618
×

29 Orang Jadi Mualaf di Bima, Dua Diantaranya Warga Belanda dan Jepang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hidayah itu datangnya dari Allah SWT, dan tidak ada sepotong manusia pun yang bisa menghalanginya. Kian hari, kian banyak saja warga yang sudah berdomisili di Bima jadi mualaf dan memeluk agama Islam.

Proses memeluk Agama Islam di Kantor Yayasan Islam. Foto: Bin
Proses memeluk Agama Islam di Kantor Yayasan Islam. Foto: Bin

Dari Januari tahun 2016 sampai Agustus, Yayasan Islam Bima telah menerima warga yang memeluk agama Islam sebanyak 29 orang. Dua diantaranya, dari negeri Belanda dan dari Jepang.

“Dari Belanda, laki – laki. Kemudian dari Jepang, seorang perempuan. Mereka menjadi muallaf, karena menikah dengan warga Bima,” ujar Kepala Bidang Sosial dan Dakwah Yayasan Islam, Abubakar Ma’alu, Rabu (23/8).

Hari ini pun katanya, salah seorang warga dari Bali Ni Ketut Murniati, masuk Islam karena jatuh hati dengan seorang pemuda dari Kelurahan Penatoi. Prosesnya sudah selesaikan dilaksanakan, dan perempuan tersebut mengaku bahagia karena sudah memeluk agama Islam.

Diakui Abubakar Ma’alu, tahun ini meski baru bulan Agustus, grafik warga yang jadi mualaf menunjukan grafik yang baik. Ia pun merasa, tahun ini jumlah yang memeluk agama Islam akan lebih banyak dari tahun sebelumnya sebanyak 37 orang.

Kata mantan pejabat Pemkot Bima itu, para mualaf datang ke Yayasan Islam diantar oleh keluarga dan kerabatnya. Kemudian yakin ingin memeluk agama Islam karena atas kesadaran sendiri, tanpa paksaan dari siapapun.

“Kita selalu menanyakan apa latar belakang ingin masuk Islam, jawaban yang sama disampaikan para mualaf karena merasa yakin dengan agama Islam,” ungkapnya.

Warga yang jadi mualaf menerima seperangkat alat sholat dari Yayasan Islam Bima. Foto: Bin
Warga yang jadi mualaf menerima seperangkat alat sholat dari Yayasan Islam Bima. Foto: Bin

Untuk persyaratan jadi muallaf, Abubakar Ma’alu mengaku syarat utamanya yakni harus disunat. Warga yang ingin memeluk agama Islam harus membawa surat keterangan dari dokter jika sudah disunat.  Boleh juga membawa surat keterangan dari Lurah, sebagai pelengkap.

Sementara soal usia, sambungnya, tidak ada batasan. Tapi selama ini, mualaf rata rata usia masih relatif muda, diatas 25 tahun sampai 40 tahun.

“Setelah sah memeluk Islam. Muallaf tersebut kita berikan sajadah, mukenah dan buku tuntunan sholat,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Lurah Penatoi H. Abdul Malik yang hadir mengantar warganya memeluk agama Islam mengatakan, pihaknya menerima laporan warganya yang ingin masuk Islam, kemudian merespon dengan menindaklanjutinya.

“Warga bernama Ni Ketut Murniati ingin masuk masuk agama Islam. Kemudian kami mengantarkannya ke Yayasan Islam Bima,” tuturnya.

Keinginan masuk agama Islam bukan merupakan bentuk pemaksaan, dan berdasarkan inisiatif yang bersangkutan. Ni Ketut Murniati ingin menikah dengan pemuda asal Kelurahan Penatoi, dan bersedia jadi mualaf. Keinginan itupun sudah mendapat restu dari keluarganya di Denpasar.

Setelag masuk islam, Ni Ketut mengakhiri masa mudinya dengan menikah bersama pria pilihan hatinya, yang sudah dikenal sejak lima tahun yang lalu.

“Dia sudah memutuskan membina rumah rangga, dengan menikah dengan Dedy Setiawan. Untuk proses ijab kabul telah dilakukan, mereka sudah sah sebagai pasangan suami isteri,” katanya.

Ditambahkan Malik, untuk dua tahun terakhir ini, sudah ada dua orang warga Penatoi yang telah memutuskan masuk agama Islam.

*Bin/Eric