Hukum & Kriminal

Maling Aki Tronton, Terduga Pelaku Dibekuk

754
×

Maling Aki Tronton, Terduga Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dilaporkan mencuri 16 unit Aki Truk jenis Tronton di Gudang Surya Motor Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima, sekitar November 2022 lalu, seorang pria asal Pinrang Sulawesi Selatan, AW usia 30 tahun dibekuk aparat Polsek Rasanae Barat.

Maling Aki Tronton, Terduga Pelaku Dibekuk - Kabar Harian Bima
Terduga maling aki tronton saat diamankan. Foto: Ist

Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta menjelaskan, AW dilaporkan oleh Edi Susanto alias Koang di SPKT Polsek Rasbar pada Senin malam sekitar pukul 21.30 Wita.

“Nomor Laporan Polisi : LP/B/05/Il/2023/SPKT/POLSEK RASANAE BARAT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB,  tanggal 13 Februari 2023,” sebutnya.

Kapolsek membeberkan kronologis kejadiannya. Sekitar Bulan November 2022 lalu, Edi Susanto alias Koang pergi ke Gudang Surya Motor untuk mengecek situasi gudang.

Tiba di gudang, Edi melihat Aku merk Yuasa dan Incoe yang ada di truk jenis Tronton dan mobil Colt Diesel telah hilang.

“Korban merugi sebesar Rp30 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat,” ungkapnya.

Sekitar Pukul 22.30 Senin malam, di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, Anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat bersama dengan Anggota Opsnal Intelmob Sat Brimobda NTB meringkus terduga pelaku pencurian.

“Terduga pelaku diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

*Kahaba-01