Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Tidak Semua Pelaku Kasus Narkoba Jadi Tersangka dan Ditahan

1110
×

Tidak Semua Pelaku Kasus Narkoba Jadi Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu-sabu oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota terus dilakukan. Baik itu penangkapan pelaku laki-laki dan perempuan dewasa, hingga para anak di bawah umur.

Tidak Semua Pelaku Kasus Narkoba Jadi Tersangka dan Ditahan - Kabar Harian Bima
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin. Foto: Ist

Hanya saja, semua yang diamankan oleh petugas, tidak serta merta dijadikan tersangka dan ditahan hingga diproses pada persidangan. Namun, para terduga pelaku juga ada yang dilakukan assesment atau rehabilitasi.

Tidak Semua Pelaku Kasus Narkoba Jadi Tersangka dan Ditahan - Kabar Harian Bima

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi Melalui Kasi Humas IPTU Jufrin menyampaikan, sejumlah terduga pelaku yang telah dikembalikan secara resmi kepada keluarganya, karena pertimbangan tak cukup bukti. Ada pula yang dinyatakan negatif narkoba melalui hasil tes urine.

Sedangkan hasil gelar perkara menyatakan bahwa sejumlah terduga pelaku harus menjalani proses hukum melalui rehabilitasi, setelah dilakukan assesment oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim Asesmen Terpadu itu merupakan tim Gabungan dari BNNK, Kejaksaan dan Dokter dari RSUD ” ujarnya, Kamis (20/10).

Dasar hukum dari rehabilitasi tersebut kata Jufrin, yakni Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menkumham RI, Menkes RI, Mensos RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNN RI Tahun 2014 tentang penanganan pecandu dan korban penyalahguna Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi.

Selain itu, juga mengacu kepada Peraturan Kabareskrim Polri Nomor 01 Tahun 2016 tentang pecandu dan penyalahguna Narkotika dan Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri nomor: ST/23/III/2021/Bareskrim tanggal 04 Maret 2021 tentang Restoratif Justice (RJ) bagi pecandu dan penyalahguna Narkotika.

“Jika cukup bukti maka akan diproses dan dijadikannya tersangka,” tegasnya.

*Kahaba-05