Kota Bima, Kahaba.- Selain oleh pasangan Fera Amalia SE dan Drs. H. Natsir, gugatan Pemilukada Kota Bima ke Makamah Konstitusi (MK) rupanya terlebih dulu diajukan oleh pasangan Ir Hj Rr Soesi Widiartini dan M. Rum SH. Pasangan BARU mengajukan gugatan Pemilukada Kota Bima ke MK dengan Nomor gugatan 683/PAN.MK/V/20013 tertanggal 24 mei 2013 pukul.
Isi materi gugatan yang diajukan oleh pasangan BARU ke MK berkaitan dengan pelaksanaan pemilu kada Kota Bima yang dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan. Selain itu juga dinilai telah terjadi kecurangan yang sistematis oleh penyelenggara pemilu.
Seperti apa saja bentuk kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan, Bunda secara tegas mengatakan belum akan menyampaikannya kepada publik. Materi gugatan itu sudah disiapkan saat pengajuan laporan ke MK dan akan terkuak seluruhnya saat digelar sidang nantinya.
Ia juga mengaku, sebenarnya sama sekali tidak pernah merencanakan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil maupun proses pelaksanaan Pemilukada. Namun setelah dirinya mendapatkan banyak laporan dan masukan dari masyarakat terkait pelanggaran dan kecurangan selama tahapan pemilukada baik oleh penyelenggaranya maupun oleh pasangan calon lain, ia pun berubah pikiran.
Gugatan yang disampaikannya ke MK bukan tanpa sebab, pertama adalah dalam rangka memberikan pembelajaran politik kepada masyarakat Kota Bima seperti apa sebenarnya pemilu kada. “Banyak aksi demo, bahkan enam saksi calon lain menolak menandatangani berita acara pleno KPU. Tentunya menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dengan tahapan pemilukada. Untuk meluruskannya, maka perlu adanya proses hukum yang jelas,” kata dia.
Pemilukada merupakan kewajiban yang diselenggarakan sesuai perintah aturan perundang-undangan. Aturan itu pula harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan Pemilukada, baik KPU, Panwaslu, maupun oleh para pesertanya.
”Undang-Undang adalah aturan dan harus dipatuhi bersama, bukan untuk dilanggar. Kalau taat aturan pasti hidup akan selamat” pungkasnya Bunda. Lanjutnya lagi, mengenai kalah dan menang dalam sebuah pertarungan adalah hal yang biasa, namun sekali lagi bukan karena kalah kemudian mengajukan gugatan, namun bagaimana pertarungan tersebut dilakukan secara adil bukan dipenuhi kecurangan. [BS]