Kota Bima, Kahaba.- Kritik Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih terkait Pj Wali Kota Bima yang menindaklanjuti rekomendasi KASN agar dikembalikan jabatan hasil pelantikan, dinilai oleh Sudirman DJ keliru memahami aturan. (Baca. Kritik Kebijakan Pengembalian Jabatan, Syamsurih: Belum Ada Izin Mendagri)
“Syamsurih itu sudah keliru memahami konteks rotasi dan mutasi,” tegas Sudirman DJ yang juga anggota DPRD Kota Bima, saat menghubungi media ini, Senin 6 Oktober 2023.
Menurut Politisi Partai Gerindra itu, yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Bima tersebut yakni melaksanakan rekomendasi KASN, dengan mengembalikan proses yang salah.
“Kan sudah dilarang oleh KASN untuk dilantik, kenapa tetap dilantik,” sorotnya.
Jika tetap bertahan dengan jabatan yang dianggap salah sambung Sudirman DJ, tentu negara juga tidak akan mengakui. Bentuknya seperti, tunjangan dibayar akan tetap menjadi masalah.
“Jadi jangan hanya bermain dalam tataran politik semata,” kritiknya.
Sudirman DJ menjelaskan, pengembalian jabatan itu bukan rotasi dan mutasi. Tapi mengembalikan kesalahan yang lama, karena SK sebelumnya dianggap salah.
“Kecuali Pak Wali saat mengembalikan jabatan itu sekalian melakukan perombakan, itu baru dikatakan mutasi dan rotasi. Tapi ini hanya mengembalikan atas rekomendasi KASN,” tuturnya.
Justru akan menjadi masalah tambahnya, jika Pj Wali Kota Bima tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN. Maka KASN juga bisa melaporkan langsung ke Presiden, dan akan berdampak buruk bagi Pj Wali Kota Bima.
“Nanti yang dilaporkan oleh KASN itu bukan Syamsurih, tapi Pj Wali Kota Bima,” tambahnya.
*Kahaba-01