Kota Bima, Kahaba.- Setelah polisi melakukan penyelidikan dan Olah Tempat Kejadian Perkara di perbatasan Desa Wora dan Mandala, Kecamatan Wera yang menjadi tempat penemuan orok hasil aborsi, polisi akhirnya menetapkan Bidan S (25) sebagai tersangka. Begitupun dengan kekasihnya FP (27) ikut dijerat karena membantu pelaku melakukan kejahatan pidana. Anehnya keduanya tersangka kini bertatus tahanan Kota alias tidak disel.
Kapolres Bima-Kota AKBP Kumbul KS SIK SH dikonfirmasi mengaku bahwa oknum bidan diduga lakukan aborsi statusnya sudah menjadi tersangka, begitupun pacarnya FP (27). Dari hasil penyelidikan diketahui benar oknum bidan melakukan aborsi dibantu sang pacar.
Untuk oknum bidan dijerat pasal 346 KUHP tentang Aborsi dengan ancaman hukuman dua tahun dan FP diancam dengan pasal 181 KUHP karena diduga menyembunyikan mayat bayi hasil aborsi dengan ancaman yang sama dua tahun penjara.
Terkait status tersangka kepada oknum bidan dan pacarnya, diakui Kumbul keduanya statusnya tidak ditahan. “Karena ancaman hukuman dibawah lima tahun, keduanya dipertimbangkan tidak perlu dikenakan penahan,” jelas Kumbul.
Seperti dilansir sebelumnya, Warga kecamatan Wera Kabupaten bima digegerkan dengan terkuaknya kasus aborsi yang melibatkan S (25), warga Desa Tawali Kecamatan Wera. Pelaku yang berprofesi sebagai bidan setempat itu diamankan dikantor Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah kepergok warga saat bersama pasangannya FP (27) mengubur janinan hasil aborsi. [BS]