Kota Bima, Kahaba.- Keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan pasangan BARU terhadap jalannya Pemilukada Pemilihan Walikota dan Walikota Bima, diperkirakan tidak akan mengganggu agenda pelantikan Walikota Bima yang sesuai rencana akan digelar tanggal 24 Juli mendatang. Hari Selasa (23/7) pagi jajaran pimpinan DPRD Kota Bima berkunjung ke Kantor Pemkot untuk membicarakan persiapan prosesi pelantikan.
Berdasarkan pantauan Kahaba, ketiga pimpinan DPRD Kota Bima yaitu Hj. Fera Amalia SE MM, Feri Sofian SH dan Ahmad Miftah S.Sos terlihat keluar dari ruangan kerja Walikota Bima. Tak hanya dari jajaran legislatif, secara bersamaan juga terlihat Kapolres Bima Kota, Ketua Pengadilan Raba-Bima dan sejumlah pejabat Muspika lainnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofian SH yang coba dikonfirmasi, enggan memberikan komentar terkait agenda pertemuan di ruang kerja Walikota.”Ada ketua Dewan, silakan langsung pada ketua DPRD saja,”ujarnya sambil berlalu.
Walaupun sempat mengelak untuk diwawancara, ketua DPRD Kota Bima Hj Fera Amalia SE, yang ditemui di depan kantor Walikota Bima, mengatakan, dirinya diminta oleh Walikota untuk tetap menggelar acara pelantikan. ”Bapak walikota berharap pada saya dilaksanakan pelantikan,” pungkasnya.
Terkait dengan putusan PTUN, Fera mengaku hal itu tidak akan berpengaruh terhaap prosesi pelantikan yang sudah diagendakan. Setelah memberikan pernyataan, Fera yang juga termasuk dalam salah satu kandidat calon Walikota yang bertarung 13 mei lalu itu kemudian menaiki mobil dinasnya dan melaju meninggalkan areal Pemkot.
Sebelumnya, PTUN Mataram pada Senin (22/7) pukul 12.00 wita mengeluarkan putusan sela yang memutuskan perkara gugatan diajukan pasangan Walikota dan Wakil Walikota nomor urut tujuh. Pasangan Hj. Roro Soesi Wiedhiartini – Muhammad Rum, SH, mempermasalahkankeputusan KPU Kota Bima yang tetap meloloskan pasangan berstatus adik dan kakak yaitu H Qurais H ABidin dan H Arahman H Abidin.
Dalam keputusannya bernomor 40/Kpts/KPU-Kota-017.433903/2013 tertanggal 21 Mei 2013 tentang penetapan calon terpilih atasnama H.M Qurais H.Abidin dan H.A..Rahman H.Abidin yang diketahui masih bertalian darah. Pihak PTUN pun dalam putusannya mengabulkan gugatan dan memutuskan penundaan pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih, Tanggal 24 Juli.
Informasi dihimpun wartawan, hakim PTUN Mempertimbangkan surat keputusan KPU Nomor 18 tentang penetapan pasangan calon pemenang dalam pemilukada Kota Bima saat itu, telah meloloskan pasangan calon yang merupakan adik kakak. Atas pertimbangan itulah PTUN meniai keputusan KPUdapat menggangu stabilitas dan dapat menimbulkan koflik kedepannya.
Jelas juga informasinya, Permohonan penundaan pelaksanaan surat KPU nomor 40, telah memenuhi ketentuan UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN pasal 67 ayat 2 , 3 dan 4 beserta penjelasannya. Oleh karena itu cukup beralasan untuk dikabulkan. [BS]