Kabar Kota BimaPemilu

Pol PP Kota Bima Tertibkan APK yang Menyalahi Ketentuan

180
×

Pol PP Kota Bima Tertibkan APK yang Menyalahi Ketentuan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Sat Pol PP Kota Bima menggelar operasi yustisi di beberapa titik lokasi strategis, guna menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang secara tidak sesuai aturan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang meninggalkan barang dagangan.

Pol PP Kota Bima Tertibkan APK yang Menyalahi Ketentuan - Kabar Harian Bima
Pol PP Kota Bima Tertibkan APK yang Menyalahi Ketentuan. Foto: Ist

“Operasi ini menyisir beberapa lokasi seperti Amahami, Gunung Dua, Taman Ria, Sambinae, Panggi, dan sekitarnya,” ujar Kabid Trantibum Sat Pol PP Kota Bima H Iskandar Zulkarnain, Kamis 3 Oktober 2024.

Iskandar menjelaskan, penertiban APK ini dilakukan sesuai dengan aturan yang melarang pemasangan benda apapun, termasuk APK, di sarana umum atau pohon. Pemasangan di lokasi-lokasi tersebut dianggap merusak lingkungan serta mengganggu keindahan kota.

“Kami lakukan penertiban ini untuk menjaga ketertiban dan keindahan Kota Bima agar tetap tertata rapi, aman, dan asri,” jelasnya.

Penertiban APK, sambung Iskandar, akan terus dilakukan secara intensif selama masa kampanye guna memastikan kota tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami mengimbau kepada tim pemenangan calon dan pihak terkait untuk tidak memasang APK di lokasi yang dilarang, seperti pepohonan, sarana ibadah, dan lembaga pendidikan,” tegasnya.

*Kahaba-01