Kabar Kota Bima

Setelah Dilaporkan Hilang, BSI Kembalikan Sertifikat Tanah Ramlah

95
×

Setelah Dilaporkan Hilang, BSI Kembalikan Sertifikat Tanah Ramlah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ramlah, warga Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, akhirnya menerima kembali sertifikat tanahnya yang sebelumnya dilaporkan hilang. Dokumen tersebut telah dikembalikan oleh pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin 20 Januari 2025. (Baca. Nasabah Desak BSI Bima: Di Mana Sertifikat Saya yang Hilang Setelah Pinjaman Lunas?)

Setelah Dilaporkan Hilang, BSI Kembalikan Sertifikat Tanah Ramlah - Kabar Harian Bima
Ramlah menunjukan sertifikatnya yang dikembalikan BSI. Foto: Eric

“Iya, saya baru saja menerima sertifikat dari pihak BSI,” ujar Ramlah dengan rasa lega.

Ramlah menjelaskan bahwa pengembalian dokumen terjadi setelah beberapa kali dihubungi oleh pihak bank untuk melakukan klarifikasi, menyusul pemberitaan di media sosial yang sempat ramai.

“Setelah berita menyebar, saya dihubungi dan diberitahu bahwa sertifikat tanah sudah ada dan bisa diambil di kantor cabang BSI di Kelurahan Monggonao,” jelasnya.

Ia menyampaikan terima kasih kepada pihak BSI atas respon cepat dalam menangani permasalahan tersebut.

“Saya sangat menghargai tanggapan bank terhadap keluhan nasabah seperti saya,” tambahnya.

Sementara itu, seorang perwakilan BSI yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pengembalian sertifikat merupakan bagian dari tanggung jawab bank setelah nasabah menyelesaikan kewajiban pinjaman.

“Ini hanya kesalahpahaman internal. Yang terpenting, sertifikat yang menjadi hak nasabah sudah kami kembalikan,” pungkasnya.

*Kahaba-04