Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat mengungkap kasus pencurian beras di toko milik Sumarni (66), warga Kelurahan Monggonao, Kamis 31 Juli 2025.
Aksi pencurian terjadi Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WITA di Pasar Lama, Kelurahan Paruga, dengan kerugian mencapai Rp7,4 juta.
Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan, berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim menangkap dua terduga pelaku, yakni SY alias Safa (32) dan YA (26), warga Kota Bima.
“YA ditangkap lebih dulu di rumahnya. Dari interogasi, ia mengaku mencuri bersama SY. Polisi kemudian menemukan dua karung beras (100 kg) di Kelurahan Tanjung sebagai barang bukti,” ungkapnya, Kamis 31 Juli 2025.
Diakui Kapolsek, SY sempat buron, namun akhirnya ditangkap di sekitar Pasar Lama. Kini, kedua pelaku telah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Suratno menegaskan komitmen Polsek Rasana’e Barat dalam menjaga keamanan dan menindak tegas tindak kriminal di wilayahnya.
*Kahaba-01













