Kota Bima, Kahaba.- Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota. Dua pelaku bersama barang bukti diamankan usai menjalankan aksinya di Lingkungan Santi Timur, Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno menjelaskan, korban bernama Abdollah (44), sopir asal Kelurahan Santi, kehilangan motor Suzuki FU 150 warna hitam bernomor rangka MH8BG41EJ342318 dan nomor mesin G427ID341341, Selasa 9 September 2025 pagi.
“Motor itu terakhir dimasukkan ke dalam rumah oleh anak korban pada Senin malam sekitar pukul 22.00 Wita. Namun, keesokan harinya motor sudah raib,” jelas Suratno.
Dari kejadian tersebut kata Kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan langsung melapor ke Polsek Rasanae Barat.
Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yakni AR (47), warga Kecamatan Asakota sebagai pemetik, dan MR (35), warga Kecamatan Asakota sebagai penadah.
“Tim Opsnal berhasil menangkap AR pada Minggu 14 September 2025 di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota. Dari pengakuannya, motor hasil curian telah digadaikan melalui MR,” terangnya.
Diakui Suratno, pengembangan kasus berlanjut hingga ke rumah seseorang bernama Fajrin di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat. Dari lokasi tersebut, motor curian berhasil ditemukan dan diamankan bersama kedua pelaku.
“Kedua terduga pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Rasana’e Barat untuk diproses lebih lanjut,” tegas Suratno.
Polsek Rasana’e Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
*Kahaba-01













