Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Narkoba Polres Bima Kota menggerebek kafe UB di Kelurahan Ule, yang diduga menjadi lokasi jual edar dan konsumsi minuman keras (miras), Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.
Kasat Resnarkoba AKP Malaungi mengungkapkan, dari hasil operasi, polisi menyita 154 botol miras berbagai jenis, terdiri dari 132 botol bir Bintang dan 22 botol anggur merah. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk proses.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan menindak tegas setiap bentuk peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegas Malaungi.
Kata dia, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin di seluruh wilayah Kota Bima untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Patroli dan razia akan terus digelar. Kami tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat,” tandasnya.
*Kahaba-01













