Kabar Kota Bima

Aksi Jambret di Santi, 2 Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

764
×

Aksi Jambret di Santi, 2 Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima Kota mengamankan dua terduga pelaku penjambretan yang sempat diamuk massa di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Sabtu 22 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita.

Pelaku jambret saat diamankan Tim Opsnal Polres Bima Kota. Foto: Ist

Penangkapan dilakukan setelah tim yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo menerima laporan adanya aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Santi.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menerangkan, korban dalam insiden tersebut adalah Rugayah (49), seorang wiraswasta warga Lingkungan Gilipanda, Kelurahan Sarae. Saat melintas di lokasi kejadian, barang miliknya dirampas oleh dua pemuda tak dikenal.

“Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (18), warga Kecamatan Langgudu, dan YU (21), warga Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Keduanya disebut tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkapnya.

Kata Kasat, Tim Opsnal juga menyita berbagai barang bukti yang diduga hasil kejahatan tersebut, di antaranya 1 unit motor Yamaha Fazzio warna biru langit,
1 buah dompet warna hitam beserta isinya dan 1 unit HP Samsung Galaxy A05 warna putih berikut nomor IMEI yang masih melekat.

Saat tiba di lokasi, kedua pelaku telah terkepung warga yang marah dan melakukan tindakan kekerasan. Untuk menghindari kondisi yang makin memanas, Tim Opsnal segera mengevakuasi keduanya dan mengamankan TKP.

“Kami langsung turun untuk mengamankan pelaku dari amukan massa, serta mencegah aksi main hakim sendiri,” tegas Dwi.

Setelah situasi benar-benar kondusif tambahnya, kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan kasus kriminal kepada aparat, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

*Kahaba-01