Kota Bima, Kahaba.- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima menyampaikan laporan hasil evaluasi Gubernur NTB terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa 30 Desember 2025.
Evaluasi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1–678 Tahun 2025, yang menjadi dasar penyesuaian dan penyempurnaan APBD agar selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat.
Badan Anggaran DPRD Kota Bima memaparkan struktur APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 hasil evaluasi Gubernur NTB, dengan total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp716,7 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp790 miliar.
Anggota Banggar Sukri Dahlan dari Fraksi Partai Demokrat saat membacakan hasil evaluasi Gubernur NTB menegaskan, evaluasi ini bertujuan memastikan pengalokasian anggaran yang proporsional, realistis, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sinkronisasi kebijakan dinilai penting agar program pembangunan daerah berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Banggar juga menekankan agar perencanaan PAD disusun secara rasional berdasarkan potensi riil dan data historis, serta meminta seluruh OPD pengampu pendapatan berkomitmen memaksimalkan target yang telah ditetapkan.
“Selain itu, penyesuaian belanja daerah diarahkan untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung pada pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Sukri.
*Kahaba-01













