Kabupaten Bima

Penantian Panjang, Akhirnya 13.970 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima Terima SK

2
×

Penantian Panjang, Akhirnya 13.970 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bima Terima SK

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bupati Bima Ady Mahyudi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 13.970 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dari total 14.077 peserta, di halaman Kantor Bupati Bima, Senin 19 Januari 2026.

Bupati dan Wakil Bupati Bima saat foto bersama dengan ribuan PPPK Paruh Waktu usai menerima SK. Foto: Ist

Dari total jumlah tersebut, tercatat sebanyak 140 peserta belum melanjutkan ke tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Hingga berita ini diturunkan, alasan belum diprosesnya penetapan NIP tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut.

Kegiatan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini turut dihadiri Wakil Bupati Bima, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, para pimpinan OPD, serta ribuan PPPK Paruh Waktu yang mengikuti prosesi dengan penuh haru dan rasa syukur.

Dalam sambutannya, Bupati Bima Ady Mahyudi menegaskan, pemberian SK PPPK Paruh Waktu bukan sekadar penyerahan dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas pengabdian panjang para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

“Jejak pengabdian Bapak Ibu tentu dibarengi kesabaran yang panjang. Hari ini, Alhamdulillah, perjuangan itu mendapat kepastian dan pengakuan yang lebih bermartabat,” ujar Bupati.

Ia menyampaikan, momentum penerimaan SK ini menjadi tonggak penting, karena pemerintah hadir memberikan kepastian status bagi para tenaga honorer yang selama ini mengabdi dengan penuh loyalitas meski dalam keterbatasan.

“Hari ini bukan sekadar menerima SK, tetapi merupakan bentuk pengakuan atas kesabaran, ketekunan, dan kesetiaan Bapak Ibu dalam mengabdi, bahkan ketika status belum pasti,” ungkapnya.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Bima, Ady Mahyudi menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.

“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu. Hari ini Bapak Ibu resmi menjadi ASN, meskipun dengan status PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Menutup arahannya, Bupati menekankan bahwa status paruh waktu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kualitas kerja, tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Status boleh paruh waktu, tetapi pengabdian harus sepenuh hati,” pungkasnya.

*Kahaba-01