Kabar Kota Bima

Kontrak Cold Storage Diputus Sepihak, DKP Kota Bima Dinilai Semena-mena

136
×

Kontrak Cold Storage Diputus Sepihak, DKP Kota Bima Dinilai Semena-mena

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Koperasi Amalia Ababil, membahas polemik pengelolaan Cold Storage di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Bima. Ironisnya, sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bima, khususnya dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut, tidak menghadiri forum resmi dewan tersebut. (Baca. Satu Dekade Terbukti Andal, Koperasi Amaliah Ajukan Perpanjang Kelola Cold Storage Kota Bima)

Suasana RDP dengan CV Amaliah Ababil. Foto: Ist

Di hadapan Ketua dan anggota Komisi II DPRD Kota Bima, Ketua Koperasi Amalia Ababil, Salahuddin memaparkan secara terbuka berbagai kejanggalan yang dialami pihaknya, mulai dari surat pengosongan gudang hingga dugaan pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak oleh DKP Kota Bima.

Salahuddin mengungkapkan, pada awal Januari 2026 pihaknya menerima surat pengosongan gudang. Namun, surat tersebut secara tiba-tiba ditarik kembali hanya dalam hitungan jam setelah diterbitkan.

“Surat itu ditarik kembali hanya beberapa jam kemudian. Pengakuan staf, mereka hanya menjalankan perintah atasan,” ungkapnya saat RDP.

Persoalan tidak berhenti di situ. Sekitar satu pekan kemudian, tepatnya pada 12 Januari 2026, koperasi kembali disebut menerima surat tindak lanjut atas surat bernomor 253. Anehnya, menurut Salahuddin, surat tersebut sama sekali tidak pernah diterima oleh pihak koperasi.

“Dalam surat itu disebut menindaklanjuti surat imbauan 523, sementara surat 523 tidak pernah kami terima. Ini menunjukkan bobroknya administrasi di Dinas Kelautan dan Perikanan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya tata kelola administrasi DKP Kota Bima. Bahkan, dirinya mengaku pernah didatangi langsung oleh pihak dinas ke rumahnya dan diminta untuk mengikhlaskan kontrak pengelolaan Cold Storage tersebut.

“Saya sampaikan, kontrak kami jelas berlaku dari 2024 sampai 2028. Ini bukan soal keikhlasan, tapi soal perjanjian hukum,” ujarnya.

Salahuddin kemudian membeberkan isi kontrak kerja sama, khususnya Pasal 4, yang menyebutkan masa pengelolaan selama empat tahun terhitung sejak 2 Januari 2024, dengan mekanisme perpanjangan setiap tahun melalui evaluasi.

“Saya tanyakan, di mana hasil evaluasinya? Tidak pernah ada. Kalau begitu, apa gunanya kontrak dibuat?” katanya.

Dirinya mengingatkan DPRD Kota Bima agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Menurut dia, jika kontrak kerja sama bisa diputus sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal serupa bisa menimpa siapa saja.

“Jangan sampai masyarakat Kota Bima dikontrak lalu diputus sepihak oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Terkait alasan pemutusan kontrak yang disebut-sebut karena temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Salahuddin menyatakan pihak koperasi tidak pernah menerima dokumen resmi apa pun.

“Temuan BPK yang mana? Kedudukan hukumnya bagaimana? Hasil pemeriksaannya seperti apa? Tidak pernah kami terima,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata kepentingan pribadi, melainkan menyangkut lembaga Koperasi Amalia Ababil. Salahuddin juga mengingatkan, sebelum koperasi mengambil alih pengelolaan, Cold Storage tersebut sempat terbengkalai.

“Tahun 2015 tidak ada yang mau sewa. Terlantar. Kami yang berani mengambil, mengelola, dan berhasil menghidupkan kembali hingga menjadi salah satu Cold Storage terbaik di NTB, bahkan nasional,” paparnya.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan pemutusan kontrak di tengah jalan, terlebih tanpa kehadiran pejabat Pemkot Bima dalam forum resmi DPRD.

“Kalau kontrak bisa diputus di tengah jalan, pejabatnya pun tidak hadir memberi penjelasan, lalu apa arti janji dan perjanjian?” pungkasnya.

Pada kesempatan tersebut, Salahuddin menegaskan pihaknya tidak menutup diri jika kontrak harus diakhiri, asalkan sesuai aturan dan keputusan bersama jajaran koperasi. Ia menyebut, secara sukarela pihaknya siap mengosongkan gedung Cold Storage pada awal Februari 2026.

“Kami tidak ingin kegaduhan. Bahkan meski peluang menggugat terbuka, demi menjaga kondusivitas daerah, kami tidak menempuh jalur hukum,” katanya.

Ia juga membeberkan bahwa selama mengelola Cold Storage, Koperasi Amalia Ababil rutin menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp57 juta per tahun, menanggung biaya perbaikan gudang, serta berhasil memperoleh sertifikat kelayakan standar nasional pengelolaan Cold Storage.

Sementara itu, Kepala DKP Kota Bima Junaidin, saat mengaku tidak menghadiri RDP karena belum mendapatkan disposisi dari kepala daerah.

“Kami belum mendapatkan disposisi kepala daerah,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, berdasarkan keterangan Ketua Koperasi Amalia Ababil, pihak yang disebut akan menggantikan pengelolaan Cold Storage tersebut adalah CV Sinar Pantai.

*Kahaba-01