Kota Bima, Kahaba.- Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, mulai menimbulkan kekhawatiran di sejumlah daerah, termasuk di Kota Bima.
Kebijakan tersebut memicu ancaman serius, terutama bagi daerah yang selama ini memiliki porsi belanja pegawai cukup tinggi. Di sisi lain, juga mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang juga terdampak penyesuaian kebijakan dimaksud.
Di Kota Bima sendiri, porsi belanja pegawai saat ini disebut telah mencapai sekitar 60 persen dari APBD, jauh di atas batas maksimal yang diatur pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Bima H Fakhrunraji saat dihubungi media ini mengakui, jika ketentuan tersebut diberlakukan secara penuh, maka seluruh daerah mau tidak mau harus menyesuaikan diri.
“Kalau aturan itu diberlakukan, maka akan dilakukan. Imbasnya bukan hanya di Kota Bima, tapi seluruh Indonesia,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan nasional yang harus dijalankan pemerintah daerah, meskipun implementasinya di lapangan masih menimbulkan banyak pertanyaan.
“Ini kebijakan nasional. Kita di daerah hanya menjalankan,” tegasnya.
Fakhrunraji menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pemerintah daerah diberi waktu penyesuaian paling lama 5 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
“Artinya, batas maksimal waktu penyesuaian itu diperkirakan tahun anggaran 2027. Jika aturan ini diterapkan secara saklek, mau tidak mau semua daerah harus melaksanakannya,” terang Fakhrunraji.
Ia juga mengungkapkan bahwa para kepala daerah pada dasarnya sudah mengetahui konsekuensi dari kebijakan tersebut, dan pemerintah pusat pun telah mengingatkan seluruh daerah agar mulai menyesuaikan struktur belanja dalam APBD.
“Di Provinsi NTB, hanya Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang dinilai telah memenuhi ketentuan tersebut. Daerah lain termasuk Kota Bima, tentu akan menghadapi tantangan besar,” tambahnya.
*Kahaba-01













