Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima melalui Komisi III menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR dan Inspektorat Kota Bima, guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pekerjaan penataan Lapangan Serasuba, Senin 11 Mei 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Sukri Dahlan itu turut dihadiri sejumlah anggota dewan seperti Amir Syarifuddin, Firmansyah, Vivi Deliana Febrianti dan Sari Desiaty, serta jajaran teknis Pemerintah Kota Bima.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan menyeluruh terkait pelaksanaan proyek, hasil audit, status aset hingga masa pemeliharaan pekerjaan penataan Lapangan Serasuba yang saat ini masih berlangsung.
Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Didi Fahdiansyah menjelaskan, proyek penataan Lapangan Serasuba dikerjakan sejak Juli 2025 dan selesai pada 29 Desember 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,2 miliar.
Menurutnya, proyek tersebut juga telah diperiksa oleh BPK dan sejumlah catatan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pekerjaan ini masih dalam masa pemeliharaan, sehingga penyempurnaan dan perbaikan tetap dapat dilakukan,” jelasnya.
Dinas PUPR juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pembangunan daerah. Masukan yang disampaikan dinilai menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas pekerjaan konstruksi ke depan.
Sementara itu, Plt Inspektorat Kota Bima, Ardhy Aulia menegaskan bahwa penentuan kerugian negara harus melalui audit resmi lembaga berwenang seperti BPK maupun BPKP.
Ia menyebut, hasil audit terhadap proyek tersebut hanya menemukan beberapa catatan administratif dan teknis yang telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Terkait status aset Serasuba, Inspektorat menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima dan saat ini tengah dilakukan penataan administrasi aset.
*Kahaba-01













