Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima kembali menorehkan prestasi di bidang pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa dan kelurahan. Untuk kedua kalinya, Kota Bima dinobatkan sebagai kota tercepat pertama dalam pembentukan dan pelembagaan Posbankum di Pulau Sumbawa.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB, kepada Pemkot Bima setelah berhasil membentuk Posbankum di seluruh 41 kelurahan yang ada di Kota Bima.
Piagam penghargaan diserahkan Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati ke Sekretaris Daerah Kota Bima H Muhammad Fakhrunraji, di Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Mataram, Rabu 19 Agustus 2026.
Dalam penyerahan tersebut, Sekda didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bima Ahsanurrahman, Sekretaris Dinas Kesehatan Hj Badrah Ekawati, Direktur RSUD Kota Bima Faturrahman, serta perwakilan kepala puskesmas.
Kabag Hukum Ahsanurahman menjelaskan, Posbankum dibentuk untuk mendekatkan akses bantuan dan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya membantu penyelesaian persoalan atau konflik warga melalui mediasi dan perdamaian di luar pengadilan (nonlitigasi).

Keberadaan Posbankum di seluruh kelurahan diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pendampingan awal, serta menyelesaikan persoalan secara lebih cepat, sederhana dan mengedepankan perdamaian.
“Selain penyerahan penghargaan, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Wali Kota Bima,” katanya.
Kedua rancangan tersebut yakni Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Mekanisme Pengelolaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek BLUD dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD Bidang Kesehatan.
“Proses harmonisasi penting dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memenuhi aspek teknis dan substansi pembentukan peraturan,” jelasnya.
Melalui harmonisasi tersebut tambahnya, kedua rancangan peraturan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum, sekaligus menjadi landasan dalam memperkuat tata kelola BLUD dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bima.
*Kahaba-01













