Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Polsek Asakota Polres Bima Kota mengungkap kasus penggelapan sepeda motor Honda PCX dan mengamankan satu pelaku utama dan tiga orang yang diduga sebagai penadah, Senin 31 Agustus 2026.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin mengungkapkan, kasus bermula ketika korban, Lili Suryani warga Kelurahan Jatiwangi, kehilangan sepeda motor Honda PCX warna putih bernomor polisi EA 3694 SX milik anaknya, Jihan Nabila.
Motor tersebut sebelumnya dibawa oleh RM (34), yang masih satu lingkungan dengan korban. RM sempat berjanji mengembalikan kendaraan, namun hingga laporan dibuat, motor tidak kunjung dikembalikan.
“Korban mengetahui sepeda motor tersebut telah digadaikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta dan melaporkannya kepada polisi 30 Agustus 2026,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut sambung Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Asakota langsung melakukan penyelidikan. Senin sekitar pukul 18.20 Wita, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan RM di sebuah rumah di Kelurahan Jatibaru Timur.
RM kemudian diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di ruang tamu rumah temannya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, RM mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada YL (48) dan LA (30) senilai Rp7 juta,” katanya.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YL di wilayah Gilipanda serta LA di wilayah Tanjung. Dari keterangan keduanya, petugas mengetahui motor tersebut kembali berpindah tangan dan digadaikan kepada FM (39) dengan nilai Rp9,5 juta.
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Opsnal kemudian bergerak menuju Kelurahan Ule. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan FM sekaligus menemukan sepeda motor Honda PCX milik korban.
“Keempat orang tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Mirafuddin.
*Kahaba-01













