Kota Bima, Kahaba.- Aksi sekelompok masyarakat Kelurahan Mande yang mengatasnamakan Front Rakyat Mande Menggungat (FRMM) terhadap organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima dinilai syarat pengkaburan atau pembelokan atas masalah hukum terkait pengerusakan dan pembakaran sekretariat HMI sebelumnya, demikian di sampaikan akademisi Bima, Syarif Ahmad, M.Si kepada Kahaba.
Apalagi mencuatnya rencana damai terhadap masalah penganiayaan, pengerusakan dan pembakaran terhadap HMI. Hal itu dinilai Syarif, merupakan langkah “bodoh” bila dilakukan pemerintah apalagi dilontarkan oleh pihak Kepolisian yang notabene adalah lembaga penegak hukum. Menurutnya, bila polisi berani melontarkan rencana damai terhadap masalah tersebut sama halnya polisi tidak patuh terhadap tugas dan kewajibannya sendiri.
Lanjut Syarif, sebagaimana halnya pelaku pembakaran toko depan sekretariat HMI beberapa waktu lalu, yang langsung diamankan (ditahan,red) pihak kepolisian, begitupun semestinya perlakukan terhadap tersangka pembakaran sekretariat HMI. Sehingga tidak muncul kesan tebang pilih dalam penuntasan kasus yang sama. ”Intinya, penegak hukum adalah ciri menusia beradab, dan tak boleh tebang pilih terhadap setiap kasus hukum, apalagi mau bermain mata dengan pelaku pidana,” pungkasnya.
Dosen STISIP Mbojo Bima ini melanjutkan, HMI tidak ada masalah dengan masyarakat mande secara umum. HMI hanya menuntut penegakan hukum. Sebagai negara hukum, hakikatnya setiap pelaku kejahatan, harus diproses dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
Tanggapan pengaburan substansi persoalan pun kembali dilontarkan Syarif terhadap Camat Mpunda, Drs. Is Fahmin, dan polisi yang dinilainya ingin melakukan jalan damai terkait kisruh tersebut.
“Jalan damai itu penyesatan, hukum itu panglima, bukan digiring seenak para penguasa. Penegakan hukum adalah kata kunci dari islah yang diinginkan mereka,” terangnya.
Kembali, Mahasiswa Doktor UI ini menegaskan, bahwa HMI tak ada urusan dengan warga mande, HMI menuntut penegakan hukum terhadap tindakan kriminal yang dirasakannya. Dan dia pun berharap agar Camat dan polisi sebagai pejabat publik, semestinya mereka punya komitmen moral untuk menegakkan hukum di Kota Bima, bukan bicara yang mencoba menggeser substansi persoalan, lantaran masyarakat mande memblokir jalan sekalipun.
“Tugas Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat. Siapa yang salah atau benar itu adalah urusan pengadilan. Tugas sosial Camat untuk memediasi boleh-boleh saja, tapi bukan mengaburkan subtansi hukum,” tandasnya. [BS]