Kota Bima, Kahaba.- Setelah dua orang PNS yang dimutasi masing – masing, Mukhtar, SH dan Muhammad Amirudin mengikuti persiapan sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan dan koreksi berkas. Kamis kemarin, satu orang PNS lain yang menggugat Walikota Bima di PTUN Mataram yakni yakni Muhammad Syahwan, ST, MT juga menghadiri sidang yang sama.
Kepada Koran ini, Syahwan mengaku, siang kemarin agenda sidangnya yakni perbaiki dan koreksi bahan. Sama halnya saat sidang dihadiri oleh Mukhtar, SH dan Muhammad Amirudin. “Jika dilihat dari berkas kami, insyaallah kami lolos dan berkas akan segera disidangkan,” ujarnya.
Setelah sidang Kamis kemarin, lanjut Syahwan, pihaknya akan menjalani sidang ke empat yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Desember mendatang. “Pihak saya hanya membawa berkas perbaikan. Sementara dari pihak Walikota Kota Bima membawa bahan bahan dasar dari mutasi untuk dilaksanakan pada sidang Kamis nanti,” katanya.
Hanya saja, dia Dia mengaku, pada sidang ketiga kemarin ada perubahan penunjukan pengacara dari Walikota Bima. Jika awalnya menunjuk Staf Bagian Hukum Setda Kota Bima, A. Wahab dan A. Haris dari Kejaksaan Negeri Raba Bima. Tapi kali ini kuasa hukum ditunjuk dari Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi NTB. “Dari Kejaksaan NEgeri Tinggi NTB diwakili Pak Rahmad Isnaini, SH,” sebutnya. *BIN