Kota Bima, Kahaba.- Sidang putusan tentang penyerobotan dan penguasaan wilayah laut Amahami oleh sejumlah oknum warga, digelar pekan kemarin. Amar putusannya, 3 hakim PTUN memutuskan menolak gugatan warga Dara Kota Bima. (Baca. Hakim PTUN Mataram Tinjau Timbunan Amahami, Beberapa Kejanggalan Ditemukan)
Warga yang mendengar putusan tersebut langsung bereaksi, sebab putusan hakim dinilai tidak melihat bukti dan fakta yang disampaikan penggugat. Warga pun berecana akan menggunggat secara pidana di Polda NTB. (Baca. Warga Dara Usir Pekerja Timbunan Laut Amahami)
Perwakilan warga Kelurahan Dara Herman mengatakan, menerima putusan hakim PTUN. Hanya saja, ada banyak kejanggalan dalam amar putusan. Seperti disebutkan warga Dara tak punya kepentingan pada laut Amahami. (Baca. Ini Dinamika Pembahasan Dewan dan SKPD terkait Soal Timbunan Amahami)
“Lantas pertanyaannya, lalu oknum warga yang menguasai laut itu saja yang memiliki kepentingan?” sorotnya, Senin (4/2).
Yang disesalkan Herman, 5 bukti yang diajukan wargaselaku penggugat tak satupun dibacakan dan menjadi pertimbangan hakim. Seperti surat dari Dinas Keluatan Pemprov NTB dan Pemkot Bima yang menyatakan itu laut. Pengurusan sertifikat yang cacat secara administrasi, lalu pemekaran Kelurahan Dara dan Paruga tahun 200. (Baca. Kesal Banjir Meluap Lagi, Warga Dara Bongkar Timbunan Amahami)
“Banyak kejanggalan, kami menilai hakim tak profesional. Makanya kami akan laporkan ke Komisi Yudisial (KY), ” tegas Herman. (Baca. Ini Daftar Nama Warga Pemilik Tanah di Amahami)
Pihakna juga berencana pekan depan akan mendatangi lagi DPRD Kota Bima. Mendesak bentuk Panitia Khusus (Pansus) Laut Amahami, dan mendatangi Polres Bima Kota untuk melaporkan pemalsuan dokumen negara oleh oknum warga. (Baca. Dewan, Pemerintah dan Warga Ukur Lahan 5 Ha di Amahami)
“Kita juga mendesak Walikota Bima buat peraturan RT dan RW kawasan Laut Amahami,” tambahnya. (Baca. Lahan Selain Milik Pemkot Bima di Amahami, Harus Dikembalikan ke Pemerintah)
*Kahaba-01